Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada Campak usai Dokter di Cianjur Meninggal, Ini Isinya

Binti Mufarida
Ilustrasi kasus campak di Cianjur. Kemenkes terbitkan surat edaran waspada. (Foto: ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id -Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan kesehatan. Surat ini terbit usai dokter muda di Cianjur meninggal usai terkena campak.

“Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Andri Saguni dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dini. Seperti melakukan skrining hingga memperkuat sistem pengendalian infeksi.

Dalam SE yang tertanggal 27 Maret 2026 itu, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh rumah sakit. Pertama, rumah sakit harus melakukan skrining terhadap pasien dengan gejala campak dan/atau riwayat kontak dengan kasus campak pada pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap. 

Kedua, menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis dan berlaku. Ketiga, menyediakan sarana alat pelindungan diri (APD) yang memadai untuk tenaga medis dan kesehatan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
17 jam lalu

Viral Dhena Devanka Selingkuh dengan Suami Dokter Reza Gladys? Ini Faktanya!

2 hari lalu

10 Fakta Kontroversi Ha Young Punya Buyut Pro-Jepang, Nomor 8 Menggemparkan!

3 hari lalu

Beda Diagnosis Usus Buntu RS Indonesia Vs Penang, Kok Bisa? Ini Kata Dokter

4 hari lalu

Merasa Sehat Belum Tentu Aman, Jutaan Warga Indonesia Idap Penyakit Mematikan Tanpa Gejala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal