Kemenkes Tindak Tegas Laboratorium Nakal jika Tak Turunkan Harga PCR

Binti Mufarida
Ilustrasi PCR test. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak tegas Fasilitas Kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif pemeriksaan RT-PCR. Saat tarif PCR di Jawa Bali sebesar Rp275.000, dan di luar Jawa Bali Rp300.000.

“Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil Pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,” tegas Dirjen Pelayanan Kemenkes Abdul Kadir dari keterangan resminya, Minggu (31/10/2021).  

Pasalnya, tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10). Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Jadi Tak Berjenjang, Begini Prosedurnya

Nasional
6 hari lalu

Sistem Rujukan RS Berjenjang Persulit Pasien, Menkes: Keburu Wafat Nanti

Nasional
6 hari lalu

Kemenkes bakal Ubah Sistem Rujukan RS Tak lagi Berjenjang, Supaya Hemat BPJS

Nasional
7 hari lalu

Kemenkes bakal Ubah Sistem Rujukan RS: Tak Harus Berjenjang, Sesuai Kebutuhan Pasien

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal