KemenPANRB Minta Pimpinan Instansi Jatuhkan Sanksi bagi PNS Pelanggar Larangan Mudik

Dita Angga
Ilustrasi PNS dilarang mudik. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) meminta pimpinan instansi memberikan sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar larangan mudik dan cuti saat lebaran. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.8/2021.

“Untuk itu PPK dari seluruh instansi pemerintah agar melakukan pengawasan dan memberikan sanksi disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar SE tersebut,” kata 
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini, Kamis (8/4/2021).

Rini kembali mengingatkan bahwa larangan mudik dan cuti berlaku selama periode tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Dia mengatakan adanya larangan ini diharapkan dapat menekan laju penularan covid-19.

“SE ini dilakukan dengan tujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19,” ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Ide Libur Lebaran, Jelajahi Disneyland di Atas Laut Lewat Kapal Pesiar Disney Adventure

Nasional
15 jam lalu

Jasa Marga Percepat Perbaikan Jalan Tol jelang Mudik Lebaran, Target Rampung Pekan Ini

Nasional
15 jam lalu

Peneliti BRIN Prediksi Idulfitri 1447 H Jatuh 21 Maret 2026

Nasional
22 jam lalu

BPOM Temukan Ribuan Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Nilainya Tembus Rp331 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal