KemenPANRB Minta Pimpinan Instansi Jatuhkan Sanksi bagi PNS Pelanggar Larangan Mudik

Dita Angga
Ilustrasi PNS dilarang mudik. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) meminta pimpinan instansi memberikan sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar larangan mudik dan cuti saat lebaran. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.8/2021.

“Untuk itu PPK dari seluruh instansi pemerintah agar melakukan pengawasan dan memberikan sanksi disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar SE tersebut,” kata 
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini, Kamis (8/4/2021).

Rini kembali mengingatkan bahwa larangan mudik dan cuti berlaku selama periode tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Dia mengatakan adanya larangan ini diharapkan dapat menekan laju penularan covid-19.

“SE ini dilakukan dengan tujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19,” ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
24 hari lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
29 hari lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Nasional
31 hari lalu

Purbaya Ungkap Dosa 26 PNS Ditjen Pajak yang Dipecat Tak Hormat

Internasional
1 bulan lalu

Hamas Masih Sanggup Beri Gaji PNS Gaza meski Wilayahnya Hancur Lebur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal