PNS Dilarang Mudik dan Cuti saat Lebaran, Melanggar Sanksinya Tegas

Dita Angga
Ilustrasi PNS dilarang mudik. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Lebaran tahun ini, Pemerintah resmi melarang pegawai negeri sipi (PNS) untuk mudik dan cuti. Pelanggaran larangan ini akan mendapatkan sanksi tegas.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.8/2021. SE tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo itu. Tertulis, larangan mudik diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021

Namun larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Lebih lanjut dalam edarannya itu Tjahjo juga melarang PNS cuti pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
5 hari lalu

ASN Berteduh Tinggalkan Barisan Saat Upacara, Sekda Mamuju Tengah: Saya Akan Cek Siapa Saja

5 hari lalu

Puluhan ASN Tinggalkan Barisan dan Berteduh Saat Upacara HUT RI di Mamuju Tengah

25 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

25 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

29 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal