Kemensos Larang Masyarakat Adopsi Anak Korban Gempa Cianjur Tanpa Prosedur yang Sah

Widya Michella
Anak-anak korban gempa Cianjur mengaji Alquran di tenda pengungsian (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemenesos) melarang masyarakat mengadopsi anak korban gempa Cianjur tanpa prosedur yang sah. Larangan ini dikeluarkan usai banyak beredarnya postingan di media sosial terkait pengadopsian anak tanpa melalui prosedur. 

"Larangan melakukan pemisahan anak dari orang tua kandung, keluarga sedarah, maupun pengasuh utama anak pada korban bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur tanpa melalui prosedur," dikutip dalam akun Instagram @kemensosri, Selasa (29/11/2022).

Kemensos menegaskan bahwa imbauan tersebut diberikan untuk masyarakat yang tidak melakukan pengangkatan anak/adopsi tanpa melalui prosedur yang sah sesuai hukum.

Lebih lanjut, Kemensos mengajak masyarakat untuk melaporkan keberadaan anak hilang atau anak yang mengalami keterpisahan melalui saluran telepon Command Center Kementerian Sosial nomor Command Center 171 atau Dinas Sosial setempat. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Korban Bencana Sumatra Dapat Bantuan Rp3 Juta per Keluarga, Buat Beli Perabotan Rumah

Nasional
16 hari lalu

Santunan Korban Tewas Bencana Sumatra Mulai Disalurkan, Berapa Besarannya?

Nasional
24 hari lalu

Kemensos Pulihkan Trauma Korban Banjir Aceh, Beri Layanan Psikososial

Nasional
25 hari lalu

Banjir Sumatra, Kemensos Sudah Salurkan Bantuan Rp66 Miliar ke 3 Provinsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal