JAKARTA, iNews.id – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggugat perdata enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup secara masif di Sumatra Utara (Sumut). Keenam korporasi itu adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Gugatan senilai Rp4,8 triliun itu diajukan lantaran keenam perusahaan diduga menjadi penyebab banjir di tiga wilayah terdampak yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” ujar Hanif dalam keterangannya, dikutip Jumat (16/1/2026).
Hanif menegaskan pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisis dari para pakar. Dia menjelaskan, gugatan itu dilayangkan atas dasar prinsip perusak lingkungan harus membayar dan bertanggung jawab.
“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya," tutur dia.