Kemerdekaan pers, kata dia, merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan harus diperjuangkan bersama.
Oleh karena itu, dalam momentum awal tahun 2021 ini, Nuh mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melaksanakan spirit dan perintah yang termaktub dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Dalam negara demokrasi, kata dia, pers bebas untuk memberitakan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan publik dengan senantiasa menaati kode etik jurnalistik.
Secara prinsipil dan moral negara berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisir hambatan dan batasan atas kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.
"Setiap masalah yang timbul terkait dengan praktik jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata dia.