Kemhan Bakal Hukum Anggota TNI yang Todong Senpi di Tol Jagorawi

irfan Maulana
Penodongan senpi di Tol Jagorawi (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertahanan segera menghukum anggota TNI yang bertugas di Kemhan, yang viral menodongkan senjata api ke pengemudi Avanza di tol Jagorawi. Anggota tersebut bakal dikembalikan ke Mabes TNI.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Yang bersangkutan segera akan diproses hukum yang berlaku di bagian internal Kemhan dan akan segera dikembalikan ke Mabes TNI sebagai atasan langsungnya," ujar Dahnil, Senin (19/9/2022).

"Proses hukum selanjutnya tentu ada di Mabes," tambahnya.

Sebelumnya, anggota TNI berinisial Kapten RS yang bertugas di Kemhan menodongkan senpi ke pengemudi Avanza di Tol Jagorawi, Minggu (18/9/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

ASN Meninggal saat Pelatihan Komcad, DPR Desak Kemhan Evaluasi Menyeluruh

7 jam lalu

Festival Band Piala Panglima TNI 2026 Digelar, Peserta Ada Pelajar hingga Pengamen

9 jam lalu

HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Panglima: Banyak Pasukan di Daerah Bencana

5 hari lalu

TNI Peringati HUT ke-81 secara Sederhana: Banyak Prajurit Bertugas Tangani Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal