Kemhan Bakal Hukum Anggota TNI yang Todong Senpi di Tol Jagorawi

irfan Maulana
Penodongan senpi di Tol Jagorawi (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertahanan segera menghukum anggota TNI yang bertugas di Kemhan, yang viral menodongkan senjata api ke pengemudi Avanza di tol Jagorawi. Anggota tersebut bakal dikembalikan ke Mabes TNI.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Yang bersangkutan segera akan diproses hukum yang berlaku di bagian internal Kemhan dan akan segera dikembalikan ke Mabes TNI sebagai atasan langsungnya," ujar Dahnil, Senin (19/9/2022).

"Proses hukum selanjutnya tentu ada di Mabes," tambahnya.

Sebelumnya, anggota TNI berinisial Kapten RS yang bertugas di Kemhan menodongkan senpi ke pengemudi Avanza di Tol Jagorawi, Minggu (18/9/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

TNI AD Ungkap Penyebab Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk

7 hari lalu

Anggota TNI Dikeroyok Sekelompok Suku Anak Dalam di Jambi saat Patroli Kebun Sawit

8 hari lalu

Warga Suku Dayak Bertato Bisa Masuk TNI, Menhan Sjafrie: Dikasih Privilege

8 hari lalu

Anggaran Kemhan di 2027 Bertambah Jadi Rp189 Triliun, Menhan: Tugas yang Kita Hadapi Banyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal