JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertahanan (Kemhan) melarang pegawainya menggunakan aplikasi Zoom dalam video konferensi. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/57/IV/2020 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemhan, Laksamana Madya TNI, Agus Setiadji, Selasa (21/4/2020).
Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan adanya surat tentang larangan tersebut.
"Benar seperti yang dijelaskan dalam surat itu," ujar Dahnil ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (23/4/2020).
Surat itu ditujukan kepada kasatker/kasubsatker di lingkungan Kemhan agar pelaksanaan video konferensi pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom. Dalam surat edaran itu juga menyebut sejumlah pertimbangan yang membuat larangan menggunakan aplikasi Zoom.
Pertama, tidak ada jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom karena aplikasi bersifat terbuka. Kedua, terdapat duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain. Kondisi itu mengakibatkan data pembicaraan dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.