JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan, sebanyak 4.276 warga negara Indonesia (WNI) masuk ke dalam daftar Final Order of Removal kantor Imigrasi Amerika Serikat. Dengan kata lain, para WNI itu berpotensi dideportasi dari AS.
Diketahui, Final Order of Removal merupakan perintah deportasi untuk seorang pendatang yang tidak memiliki izin legal untuk tinggal di suatu negara.
“Berdasarkan informasi yang diterima perwakilan RI per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal,” kata Judha dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/2/2025).
Judha menjelaskan, WNI yang masuk dalam daftar tersebut berstatus “undocumented” atau tidak dilengkapi dengan dokumen. Mereka kemudian masuk ke dalam dalam daftar “Non-Citizen, Non-Detained with Final Order of Removal”.