Kemlu Beri Pendampingan Hukum kepada WNI Pelaku Perampokan di Tokyo

Carlos Roy Fajarta
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menyebut akan memberi pendampingan hukum kepada pelaku perampokan di Tokyo (Foto: dok Kemenlu)

JAKARTA, iNews.id -  Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan pendampingan hukum terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang merampok waralaba di Tokyo, Jepang. Tim sudah berkomunikasi dengan pemerintah setempat.

"Kami akan melakukan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha, Kamis (3/11/2022).

Judha juga sudah meminta akses kekonsuleran kepada otoritas berwenang di Tokyo Jepang untuk bertemu dengan WNI yang melakukan pencurian tersebut. Setelah mengetahui kejadian tersebut, Judha meminta akses kekonsuleran untuk bertemu dengan WNI itu.

"Akses kekonsuleran yang kita minta rencananya akan diberikan pada hari Jumat sehingga kita dapat menemui yang bersangkutan," kata Judha.

Sebagaimana diketahui, seorang WNI bernama Regi Carles Farah merampok dengan mengancam kasir toko pada 28 Oktober 2022. Regi  sudah ditahan oleh kepolisian Tokyo. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

Gempa M5,9 Guncang Jepang Bertitik Pusat di Darat, Puluhan Orang Luka

20 hari lalu

Kronologi Lengkap Tasyi Athasyia Dirampok Karyawan Sendiri, Endingnya Lapor Polisi!

23 hari lalu

Geger! Nasabah Bank di Cibitung Bekasi Dirampok di Siang Bolong, Uang Rp30 Juta Dirampas

2 bulan lalu

Rampok dan Bunuh Ojol di Tangerang, Pelaku Ngaku Stres Dipaksa Orang Tua Segera Nikah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal