JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan informasi yang beredar di media sosial mengenai remaja asal Bandung bernama Rizki Nur Fadhilah (RNF) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja tidak benar. RNF ternyata secara sukarela bekerja di Kamboja.
Kemlu menegaskan setelah dilakukan pendalaman oleh pihak KBRI, diperoleh informasi RNF sejak awal mengetahui akan bekerja di Kamboja, namun tidak memberitahukan keluarganya. Lowongan itu didapatkan RNF dari media sosial.
“RNF mendapatkan info lowongan pekerjaan via sosial media dan selama proses perekrutan tidak mendapatkan tekanan. Tidak terdapat pula kekerasan fisik saat yang bersangkutan berada di sindikat penipuan daring di Sihanoukville. Berbagai kondisi tersebut mengarah pada kesimpulan bahwa RNF tidak terindikasi sebagai korban TPPO,” kata Kemlu dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/11/2025).
Kemlu pun mendapatkan fakta yang berbeda dengan narasi yang viral di media sosial. Dalam pernyataan yang dirilis Kemlu pada Rabu (19/11/2025) dengan judul Bukan Korban TPPO: KBRI Phnom Penh Tangani WNI Pemain Bola yang Menyasar Sampai ke Kamboja.
Kemlu menjelaskan kronologi bagaimana RNF bisa berada di Phnom Penh, Kamboja.
“Pagi, sekitar pukul 06:00 waktu setempat, Rizki Nur Fadhilah asal Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, tiba di KBRI Phnom Penh dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. RNF memohon fasilitasi KBRI agar dapat kembali ke tanah air setelah keluar dari sindikat penipuan daring di mana dia sebelumnya bekerja," tutur Kemlu.