Kemlu Ungkap Selebgram WNI Inisial AP Ditangkap di Myanmar, Divonis 7 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan selebgram warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP ditangkap aparat penegak hukum Myanmar. AP ditangkap pada 20 Desember 2024 lalu.

Direktur Informasi dan Media Kemlu, Hartyo Harkomoyo menjelaskan AP divonis tujuh tahun penjara. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap.

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," kata Hartyo dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2025).

Dalam perkara ini, kata Hartyo, AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal. Tak hanya itu, AP juga dituduh bertemu dengan kelompok bersenjata yang organisasinya dilarang oleh otoritas setempat.

"AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act," tutur dia.

Hartyo memastikan sejak awal penangkapan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon sudah melakukan berbagai upaya perlindungan. Menurut dia, nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran, hingga pendampingan pemeriksaan secara langsung juga telah diberikan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Evakuasi Gelombang Terakhir Rampung, 96 WNI Sudah Tiba di RI dari Iran

Nasional
5 bulan lalu

Cerita WNI dari Iran: Hampir Tiap Malam Israel Menyerang tapi Bisa Ditangkal

Nasional
5 bulan lalu

6 WNI dari Iran Kembali Tiba di Bandara Soetta: Asal Jakarta, Jateng dan Jabar

Nasional
5 bulan lalu

6 WNI Kembali Dievakuasi dari Iran, Total 79 Telah Tiba di Tanah Air

Nasional
5 bulan lalu

Anwar Ibrahim Minta Bantuan Prabowo Pakai Intel Militer Redakan Konflik Myanmar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal