Kemlu Ungkap Selebgram WNI Inisial AP Ditangkap di Myanmar, Divonis 7 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

Dia menegaskan upaya non-litigasi atau di luar pengadilan akan diperkuat.

"Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," kata Hartyo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Evakuasi Gelombang Terakhir Rampung, 96 WNI Sudah Tiba di RI dari Iran

Nasional
5 bulan lalu

Cerita WNI dari Iran: Hampir Tiap Malam Israel Menyerang tapi Bisa Ditangkal

Nasional
5 bulan lalu

6 WNI dari Iran Kembali Tiba di Bandara Soetta: Asal Jakarta, Jateng dan Jabar

Nasional
5 bulan lalu

6 WNI Kembali Dievakuasi dari Iran, Total 79 Telah Tiba di Tanah Air

Nasional
5 bulan lalu

Anwar Ibrahim Minta Bantuan Prabowo Pakai Intel Militer Redakan Konflik Myanmar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal