JAKARTA, iNews.id - Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial R menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Malaysia. Diketahui R dikunci di dalam sebuah ruangan dan disekap oleh sekelompok pelaku.
Berdasarkan informasi, selain diculik kelompok kriminal, korban R juga diperkosa beberapa kali oleh para pelaku. Aksi keji yang dilakukan para pelaku kepada WNI, langsung mendapat respons cepat dari keamanan setempat.
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha mengatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).
"Menindaklanjuti laporan KBRI, PDRM telah lakukan upaya penyelamatan R pada tanggal 9 September pukul 03.00 waktu setempat," kata Judha saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/9/2023).
Menurut Judha, saat ini korban telah berada di shelter di bawah pelindungan KBRI. Adapun kondisi WNI saat ini terpantau sehat.
Hingga saat ini KBRI berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia masih melakukan pendalaman terkait dugaan kekerasan yang dialami oleh korban. KBRI juga berupaya untuk melakukan pemulangan terhadap korban.
"Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, tidak ditemukan adanya unsur kriminalitas dalam kasus ini. Yang bersangkutan juga telah meminta untuk dapat dipulangkan ke Tanah Air. PWNI terus berkoordinasi dengan KBRI untuk proses repatriasi saudari R," katanya.