JAKARTA, iNews.id – Penceramah Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan pemeriksaan terkait penghinaan terhadap kepala negara. Habib Bahar tiba di Bareskrim Polri, Kamis (6/12/2018), sekitar pukul 11.27 WIB.
Dari pantauan, Habib Bahar datang mengenakan berwarna putih, peci putih, dan sorban dengan didampingi pengacaranya. Dia juga memakai kacamata hitam.
Tidak ada sepatah kata yang diucapkan Habib Bahar. Dia memilih bungkam dan langsung masuk ke ruang Bareskrim Polri ditemani peniyidik.
Pemeriksaan ini merupakan proses lanjutan dari pelaporan Jokowi Mania (Joman) terkait ceramah Habib Bahar yang dianggap telah menghina Presiden Jokowi. Polisi sebelumnya memanggil Habib Bahar, Senin (3/12/2018). Namun, Habib Bahar tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan tak menerima surat pemeriksaan.
Status perkara yang menjerat Habib Bahar saat ini sudah meningkat ke tahap penyidikan. Polisi sudah memeriksa 11 saksi dan empat ahli terkait kasus ini.
“Kamis di Bareskrim sesuai surat panggilan dari penyidik pemeriksaan pukul 10.00 WIB,” Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono, Rabu (5/12/2018).
Sebelumnya, Jokowi Mania melaporkan Habib Bahar ke Bareskrim, Rabu (28/11/2018). Dalam laporan bernomor LP/B/1551/XI/2018 Bareskrim, Habib Smith disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).