Kenapa BPIH Diusulkan Naik? Ini Penjelasan Dirjen PHU Kemenag

Dimas Choirul
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief (foto: Antara)

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen (2011 dan 2012), 25 persen (2013), 32 persen (2014), 39 persen (2015), 42 persen (2016), 44 persen (2017), 49 persen (2018 dan 2019). 

Hal itu karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59 persen. 

"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," jelasnya. Nilai manfaat, lanjut Hilman, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat. Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan.

"Tentu kami juga mendorong BPKH untuk terus meningkatkan investasinya baik di dalam maupun luar negeri pasca pandemi Covid-19 ini, sehingga kesediaan nilai manfaat lebih tinggi lagi," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kemenag Targetkan Materi Pencegahan Budaya LGBT Rampung Pertengahan Agustus

4 hari lalu

Materi Pencegahan LGBTQ Segera Masuk Pelajaran Agama, Kemenag Targetkan Selesai Agustus

4 hari lalu

Jelang HUT ke-81 RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas 1 Agustus

10 hari lalu

Kemenag Gelar Festival Literasi, Dari Wakaf Al-Qur’an hingga Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal