Kendaraan Arus Balik Bisa Dikeluarkan dari Tol saat One Way, Ini Penjelasan Menhub

Yohanes Tobing
Menhub Budi Karya Sumadi saat membuka jalur one way dari GT Kalikangkung Semarang. (IST)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan saat penerapan kebijakan One Way, para Kapolres dan pemilik kewenangan lainnya dapat melakukan dan bertindak sesuai dengan arahan Kakorlantas.

Menurutnya seperti pada saat one way, apabila load-nya (volume kendaraan) menjadi sangat luar, baik jalan di sekitar ataupun jalan yang sedang melakukan penerapan one way tidak diperbolehkan masuk jalan tol. 

"Atau sebaliknya apabila jalan one way di jalan tol itu padat karena suatu hal maka mereka yang ikut dalam one way itu dikeluarkan di beberapa kota di sekitar one way diantaranya seperti Pekalongan,” kata Budi, Jumat (6/5/2022).

Oleh karena itu, Menhub berharap diperlukan sosialisasi untuk disampaikan kepada Wali Kota, Dandim dan Kapolres di setiap Kabupaten atau kota agar masyarakat sadar bahwa ada tindakan yang akan dilakukan secara force majeure jika sesuatu terjadi.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Nasional
3 hari lalu

Kemenhub Temukan 2.060 Bus Tak Layak Operasi saat Inspeksi Jelang Lebaran 2026

Nasional
4 hari lalu

Catat! Ini Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran

Nasional
5 hari lalu

Operasi Ketupat 2026: Drone Canggih Korlantas Polri Bisa Pantau Pelanggaran Lalin dari Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal