Kendaraan Arus Balik Bisa Dikeluarkan dari Tol saat One Way, Ini Penjelasan Menhub

Yohanes Tobing
Menhub Budi Karya Sumadi saat membuka jalur one way dari GT Kalikangkung Semarang. (IST)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan saat penerapan kebijakan One Way, para Kapolres dan pemilik kewenangan lainnya dapat melakukan dan bertindak sesuai dengan arahan Kakorlantas.

Menurutnya seperti pada saat one way, apabila load-nya (volume kendaraan) menjadi sangat luar, baik jalan di sekitar ataupun jalan yang sedang melakukan penerapan one way tidak diperbolehkan masuk jalan tol. 

"Atau sebaliknya apabila jalan one way di jalan tol itu padat karena suatu hal maka mereka yang ikut dalam one way itu dikeluarkan di beberapa kota di sekitar one way diantaranya seperti Pekalongan,” kata Budi, Jumat (6/5/2022).

Oleh karena itu, Menhub berharap diperlukan sosialisasi untuk disampaikan kepada Wali Kota, Dandim dan Kapolres di setiap Kabupaten atau kota agar masyarakat sadar bahwa ada tindakan yang akan dilakukan secara force majeure jika sesuatu terjadi.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Sediakan 10 Konter Makkah Route, Permudah Jemaah Haji

Nasional
19 hari lalu

Pemerintah Naikkan Tarif Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 38 Persen

Nasional
22 hari lalu

Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Nasional
22 hari lalu

Tol Jakarta-Cikampek Dipadati Kendaraan pada Momen Libur Panjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal