Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditetapkan Tersangka, Pernah Viral karena Gaya Hidup Mewah

Arie Dwi Satrio
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi Andhi Pramono. Oleh karenanya, KPK meningkatkan status temuan Andhi Pramono dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.

"Cegah diajukan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk period kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik," ujar Ali.

Saat ini, tim penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan Andhi Pramono. KPK juga telah menggeledah rumah Andhi di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 12 Mei 2023.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
3 hari lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Nasional
3 hari lalu

Eks Direktur PGN Danny Praditya Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Menerima Aliran Dana Apa pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal