JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menghormati proses hukum Kepala Bea Cukai Makasaar Andhi Pramono sebagai tersangka oleh KPK. Tim internal selanjutnya akan menjatuhkan sanksi berat yakni pencopotan jabatan kepada Andhi.
“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, Selasa (16/5/2023).
Nirwala lebih lanjut mengatakan bahwa hasil pemeriksaan oleh KPK sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” kata Nirwala.
Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.