Kerap Cekcok, Lansia Bakar Rumah Tetangga di Penjaringan

Ari Sandita Murti
Ilustrasi kebakaran (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan HA (60) sebagai tersangka lantaran nekat membakar rumah tetangganya di kawasan Jalan Rawa Bebek, RT 19/11, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) dan dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan," ujar Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini, Minggu (7/8/2022).

Menurutnya, lansia itu terancam pasal 187 KUHP yang isinya tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara hingga maksimal bisa sampai seumur hidup.

Dia menerangkan, lansia itu diamankan lantaran kedapatan kamera CCTV membakar handuk yang telah dilumuri bensin di depan jendela rumah tetangganya. HA kabur saat api mulai berkobar, sedangkan pemilik rumah keluar hingga akhirnya api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih besar.

Aksi yang dilakukan HA viral di media sosial. Kepada polisi usai diamankan, pelaku itu mengaku kesal pada tetangganya karena kerap terlibat cekcok.

"Ada kesalahpahaman dan ketidaksukaan pelaku terhadap korban yang juga tetangganya. Istrinya pelaku cekcok dengan tetangganya," kata Ratna.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelempar Molotov di Koja Jakut Terus Diburu, Tak Ditemukan di Rumah

57 tahun lalu

Tragis, Ibu Hamil 9 Bulan dan 4 Anaknya Tewas akibat Kebakaran Apartemen

57 tahun lalu

Kebakaran Landa Rumah di Karet Kuningan, 135 Personel Damkar Diterjunkan

57 tahun lalu

Polisi Usut Asal-usul Airsoft Gun yang Dipamerkan Adam Deni saat Ngamuk di Ruko Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal