Keroyok Saksi Calon Pilkada Sampang hingga Tewas, 3 Terdakwa Divonis 11 Tahun Penjara

Diwan Mohammad Zahri
Tiga terdakwa pengeroyokan Jimmy Sugito Putra, saksi calon kepala daerah Pilkada Sampang hingga tewas divonis hukuman 11 tahun penjara. (Foto: MPI/Diwan MZ)

"Karena tiga terdakwa juga pikir-pikir, kami juga begitu. Kita lihat nanti apakah mereka akan mengajukan banding, maka kami juga akan lakukan," katanya.

Sementara itu, keluarga korban mengaku bersyukur atas proses hukum yang telah dijalankan. Trio Nanda Pangestu, adik korban, mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum.

“Sangat berterima kasih sekali karena telah mengadili pelaku pengeroyokan kakak saya,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Shorts
10 bulan lalu

Debt Collector di Pekanbaru Keroyok Perempuan Depan Kapolsek

Jabar
10 bulan lalu

2 Bang Jago Keroyok Pegawai Minimarket di Bandung Terekam CCTV, Kini Ditangkap Polisi

Babel
10 bulan lalu

Debt Collector Keroyok Wanita di Polsek Bukit Raya, Kapolda Riau: Tangkap Semua

Jabar
11 bulan lalu

Brutal! Sekelompok Orang Keroyok Jukir dalam Minimarket hingga Tewas di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal