JAKARTA, iNews.id - Polemik antara Menko Polhukam Wiranto dengan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen sebaiknya diselesaikan melalui hukum. Polemik tersebut terkait dalang kerusuhan 1998.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, langkah hukum perlu dilakukan karena kerusuhan 1998 sudah dinyatakan sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Bahkan, berkas perkaranya sudah berada di Jaksa Agung.
"Perdebatan Pak Wiranto dan Pak Kivlan Zen mengenai yang terjadi pada 1998, baik terkait kasus Mei 98' ataupun Trisakti, Semanggi I dan II, siapa yang bertanggung jawab lebih baik diletakkan dalam narasi penegakan hukum,” ujar Anam di Jakarta, Sabtu (2/3/2019).
Dia menuturkan, ada tiga cara yang dapat ditempuh oleh Wiranto dan Kivlan Zen untuk mengungkap dalang di balik kerusuhan 98'. Pertama membawa masalah tersebut ke ranah penegakan hukum dengan menemui Jaksa Agung.
Kedua, Wiranto maupun Kivlan Zen bisa memberikan keterangan kepada Komnas HAM. “Bisa juga serta merta memberikan keterangan kepada Komnas HAM, walau pada akhirnya keterangan tersebut tetap akan dikirimkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik pelanggran HAM yang berat,” tuturnya.