"Jadi, ke sana bukan untuk berdemo, melainkan untuk rusuh dan menjarah," ujar Hengki.
Seperti diketahui, kerusuhan pecah di depan Bawaslu, Petamburan dan Slipi pada 22 Mei 2019. Mabes Polri mensinyalir kelompok massa yang berbuat kerusuhan di tiga titik itu merupakan kelompok yang telah diorganisir. Mereka diplot di masing-masing titik.
”Massa di Slipi bukan massa di depan Bawaslu. Jadi ada kelompok lagi yang disiapkan untuk berbuat kerusuhan di Slipi,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam.
Hengki mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.