Kerusuhan 22 Mei: Pembakar Mobil Brimob Diupah Rp300.000, Dalang Masih Diburu

Aditya Pratama
Mobil Brimob dibakar massa saat terjadi kerusuhan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, 22 Mei 2019. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).

"Jadi, ke sana bukan untuk berdemo, melainkan untuk rusuh dan menjarah," ujar Hengki.

Seperti diketahui, kerusuhan pecah di depan Bawaslu, Petamburan dan Slipi pada 22 Mei 2019. Mabes Polri mensinyalir kelompok massa yang berbuat kerusuhan di tiga titik itu merupakan kelompok yang telah diorganisir. Mereka diplot di masing-masing titik.

”Massa di Slipi bukan massa di depan Bawaslu. Jadi ada kelompok lagi yang disiapkan untuk berbuat kerusuhan di Slipi,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam.

Hengki mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Influencer Hera Lubis Laporkan Akun Ferry Irwandi ke Polda Sumut, Kasus Apa?

Nasional
1 tahun lalu

Hasto Jelaskan Tersangka Korupsi DJKA Donatur Rumah Aspirasi di Pilpres 2019

Nasional
2 tahun lalu

Minta Debat Cawapres Tak Didampingi Capres, Partai Perindo: Samakan Saja dengan Pilpres 2019

Nasional
2 tahun lalu

Ubah Format Debat Cawapres, Partai Perindo: KPU Harus Pastikan Aturan dan Mekanisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal