JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut, tindakan yang dilakukan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS yang pergi umrah di tengah kondisi bencana merupakan kesalahan fatal. Pasalnya, bupati sebagai pimpinan punya kewenangan mengoordinasikan langkah-langkah darurat,
"Ya tentu (tindakan yang fatal) karena Bupati, Wali Kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda," kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, tertera dengan jelas adanya kewajiban bagi kepala daerah. Begitu juga dengan sanksi-sanksi bagi kepala daerah yang melanggar.
Mirwan pun berpotensi dicopot dari jabatannya karena melakukan kesalahan fatal.