Kesehatan Jadi Prioritas, Muhammadiyah Tegaskan Pembatalan Haji Tak Langgar Syariat

Irfan Ma'ruf
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu"ti (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang membatalkan pelaksanaan haji 2021 atau 1442 Hijriah. Pembatalan ibadah haji dinilai tidak melanggar syariat dan UU haji. 

"Jika tidak memberangkatkan haji, pemerintah tidak melanggar syariat dan UU Haji," kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti saat dihubungi MNC, Kamis (3/6/2021). 

Pembatalan haji tahun 2021 disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi panjang dengan berbagai pihak yang dituangkam dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.

Abdul Mu'ti menjelaskan perjalanan haji secara syariat dapat dilakukan jika perjalanan dan pelaksanaan para jemaah haji dipastikan dalam kondisi aman. Hal itu juga dituangkan dalam UU Haji. 

"Secara syariat, haji dapat dilaksanakan apabila perjalanan dan pelaksanaan aman. Sesuai UU haji, penyelenggaraan haji juga disyaratkan adanya jaminan keamanan, keselamatan, dan ketertiban," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenhaj Catat Ada 189 Aduan Penipuan Haji-Umrah, Begini Modusnya

4 hari lalu

Prabowo Minta Sapu Bersih Kartel dan Mafia terkait Haji dan Umrah

4 hari lalu

Prabowo Soroti Tata Kelola Keuangan Haji, Perintahkan Audit Forensik

4 hari lalu

Prabowo Usul Komposisi Biaya Haji 52:48 agar Tak Beratkan Jemaah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal