Kesehatan Jadi Prioritas, Muhammadiyah Tegaskan Pembatalan Haji Tak Langgar Syariat

Irfan Ma'ruf
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu"ti (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang membatalkan pelaksanaan haji 2021 atau 1442 Hijriah. Pembatalan ibadah haji dinilai tidak melanggar syariat dan UU haji. 

"Jika tidak memberangkatkan haji, pemerintah tidak melanggar syariat dan UU Haji," kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti saat dihubungi MNC, Kamis (3/6/2021). 

Pembatalan haji tahun 2021 disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi panjang dengan berbagai pihak yang dituangkam dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.

Abdul Mu'ti menjelaskan perjalanan haji secara syariat dapat dilakukan jika perjalanan dan pelaksanaan para jemaah haji dipastikan dalam kondisi aman. Hal itu juga dituangkan dalam UU Haji. 

"Secara syariat, haji dapat dilaksanakan apabila perjalanan dan pelaksanaan aman. Sesuai UU haji, penyelenggaraan haji juga disyaratkan adanya jaminan keamanan, keselamatan, dan ketertiban," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menhaj Sebut Biaya Haji 2026 Tinggal Tunggu Keppres

Nasional
2 hari lalu

Jemaah Haji 2026 Mulai Berangkat 22 April, Ini Jadwal Lengkap Hingga Pemulangan  

Nasional
2 hari lalu

Jadwal Pelunasan Haji 2026 Dimulai 19 November 2025 

Nasional
11 hari lalu

Kemenhaj Tetapkan 2 Syarikah untuk Haji 2026, Ini Alasannya

Nasional
11 hari lalu

Kemenhaj Ungkap Perintah Prabowo terkait Pelayanan Haji 2026, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal