Kesehatan Jemaah Haji RI Dipantau 21 Hari Usai Tiba di Tanah Air 

Dani Adil
Ilustrasi jemaah haji (Foo : Ist)

Pemantauan ini dimaksudkan sebagai deteksi dini terhadap penyakit menular, di antaranya adalah Covid-19, Mers-Cov, meningitis, polio, dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIOC). 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/C/2782/2022 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi

Jemaah haji akan dibekali dengan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah haji (K3JH). Selama 21 hari masa pemantauan, apabila terdapat demam atau gejala sakit lainnya maka jemaah yang sakit segera ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH.

“Tentunya selama 21 hari jika timbul gejala sakit, jemaah harus segera lapor dan berobat ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH," ujarnya.

Apabila dalam kurun waktu 21 hari gejala penyakit tidak muncul, maka jemaah tetap diminta untuk menyerahkan K3JH kepada puskesmas terdekat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Prabowo Tegur Pengusaha: Kalian Sudah Kaya, Patuhi Aturan!

Nasional
1 hari lalu

Prabowo: RI Bertekad Berdiri di Atas Kaki Sendiri, Tak Akan Didikte Bangsa Lain!

Nasional
1 hari lalu

Prabowo: Kita Punya Cita-Cita Tinggi RI Jadi Negara Maju, tapi Juga Realistis

Nasional
1 hari lalu

Prabowo: Kami Tidak Bodoh, Tahu Siapa Biayai Gerakan Menjelekkan Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal