Kesehatan Jemaah Haji RI Dipantau 21 Hari Usai Tiba di Tanah Air 

Dani Adil
Ilustrasi jemaah haji (Foo : Ist)

Pemantauan ini dimaksudkan sebagai deteksi dini terhadap penyakit menular, di antaranya adalah Covid-19, Mers-Cov, meningitis, polio, dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIOC). 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/C/2782/2022 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi

Jemaah haji akan dibekali dengan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah haji (K3JH). Selama 21 hari masa pemantauan, apabila terdapat demam atau gejala sakit lainnya maka jemaah yang sakit segera ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH.

“Tentunya selama 21 hari jika timbul gejala sakit, jemaah harus segera lapor dan berobat ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH," ujarnya.

Apabila dalam kurun waktu 21 hari gejala penyakit tidak muncul, maka jemaah tetap diminta untuk menyerahkan K3JH kepada puskesmas terdekat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

600 Orang Lebih Tewas akibat Banjir di Asia Tenggara, Indonesia Paling Banyak

Nasional
11 jam lalu

Deretan Maskapai Indonesia Terdampak Recall 6.000 Pesawat Airbus A320

Nasional
2 hari lalu

Mentan Amran Targetkan RI Swasembada Susu dan Gula, Ini Strateginya

Nasional
3 hari lalu

BMKG Sebut Siklon Tropis Senyar di RI Mulai Melemah, Bergerak ke Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal