Puan meyakini, DPR dapat segera merealisasikan kebijakan afirmatif berupa 30% keterwakilan perempuan di parlemen.
“Karena keterwakilan perempuan di parlemen dapat memperkuat kualitas demokrasi, parlemen akan lebih responsif terhadap berbagai persoalan di masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Puan mengingatkan kepada para anggota DPR perempuan untuk tidak menganggap keberhasilan ini hanya sebagai pencapaian angka semata. Menurutnya, peningkatan keterwakilan perempuan di DPR harus dianggap sebagai kemajuan dalam perjuangan pemberdayaan perempuan.
“Pencapaian ini menjadi langkah besar dalam mewujudkan politik yang lebih inklusif dan responsif terhadap berbagai isu, terutama terkait kesetaraan gender,” tutur Puan.
Puan mengatakan, keberhasilan perempuan melenggang ke Senayan menjadi bukti bahwa kesetaraan gender dalam politik bukanlah sekadar wacana saja.
“Hal ini menjadi realitas yang akan mengubah wajah legislasi nasional. Maka peningkatan keterwakilan perempuan di DPR harus bisa menghadirkan isu dan perumusan kebijakan yang responsif gender, karena perempuan yang paling tahu kebutuhan sesamanya,” katanya.