Ketua DPD Dukung Presiden Realisasi Penandatanganan 3 Kesepakatan dengan Singapura

Riezky Maulana
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti mengapresiasi kesepakatan bersejarah antara Indonesia dan Singapura (Foto : DPD)

Seperti diketahui, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dirancang pada tahun 2007 dengan pola retroaktif atau berlaku surut selama 15 tahun. 

Pemberlakuan azas retroaktif itu disebabkan berbagai hal. Salah satunya adalah banyak pelaku kejahatan di Indonesia pada masa lalu yang telah menjadi warga negara Singapura.

Namun sejak digagas, hingga hari ini Singapura dan Indonesia belum juga menemui titik temu untuk merealisasikan melalui penandatanganan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

MK Sebut Tak Punya Ijazah Setara SMA, Gibran: Saya Kuliah sampai S1 di Singapura

3 hari lalu

Prabowo Ingatkan TNI Tak Boleh Jauh dari Rakyat: Jiwa dan Ragamu Milik Indonesia!

8 hari lalu

Indonesia Buka Peluang Investasi Energi Surya 100 GWp, Investor AS Dibidik

11 hari lalu

Menlu Sugiono di Sidang Umum PBB: Indonesia Akan Terus Bersama Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal