JAKARTA, iNews.id - Ketua DPD Sultan B Najamudin mendorong hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Dia meminta temuan BPK dijadikan dasar perbaikan nyata dalam pengelolaan keuangan negara hingga ke daerah.
Menurut Sultan, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK penting untuk memastikan berbagai persoalan yang berulang dan melibatkan lintas sektor dapat diselesaikan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Sultan menegaskan, hasil pemeriksaan BPK harus menjadi instrumen untuk memperkuat pengawasan dan mendorong pembenahan tata kelola keuangan di daerah. Karena itu, dia meminta anggota DPD memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan koordinasi dengan pemerintah daerah agar rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara konkret.
“Kami meminta seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD RI menjadikan IHPS dan LHP ini sebagai perhatian serius. Hasil pemeriksaan tersebut harus menjadi bahan bagi DPD RI untuk bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi tata kelola keuangan negara di daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat,” kata Sultan setelah Pimpinan DPD menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 kepada Pimpinan Komite IV dalam Sidang Paripurna Ke-3 DPD Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut dia, penguatan pengawasan daerah tidak dapat dipisahkan dari kepentingan nasional. Berbagai persoalan yang menjadi perhatian pemerintah pada akhirnya bermuara dan dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah, mulai dari harga pangan, ketersediaan lapangan kerja, kualitas pelayanan publik, hingga pemerataan pembangunan.