Ketua KPU Dijatuhi Sanksi DKPP usai Terbukti Langgar Kode Etik

irfan Maulana
Ketua KPU Hasyim Asy"ari disanksi DKPP (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari lantaran terbukti melanggar kode etik soal pernyataan sistem proporsional tertutup. Hal itu disampaikan ketua DKPP RI Heddy Lugito saat sidang pleno pembacaan putusan, Kamis, (30/3/2023).

"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy dalam sidang di gedung DKPP Jakarta Pusat.

Heddy meminta agar KPU melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Kemudian, Bawaslu juga diminta mengawasi putusan tersebut.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini," ujarnya.

Dalam pertimbangnya, Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan jawaban Hasyim Asy'ari terkait perkara ini tidak menyakinkan. Hasyim juga terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri dan profesional.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun 2025, Ini Ketentuannya

Nasional
2 hari lalu

365 ASN Kementerian Imipas Dibina di Nusakambangan Imbas Pelanggaran Disiplin

Nasional
2 hari lalu

Kementerian Imipas Ungkap 774 Pelanggaran Disiplin ASN, 71 Orang Dipecat

Nasional
5 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Nasional
11 hari lalu

IPB Skors 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual selama 1 Semester

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal