JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan tak bersalah atas atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Laporan dilayangan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).
Dalam sidang putusan perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 ini, DKPP memutuskan menolak laporan PKR. Hal itu disampaikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito yang bertindak sebagai ketua majelis sidang.
"Memutuskan menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy, Kamis (30/3/2023) di gedung DKPP, Jakarta Pusat.
DKPP juga meminta agar PKR untuk merehabilitasi atau memulihkan nama baik para terpadu dari KPU dan Bawaslu. Sebab, selama ini dua lembaga itu sudah bersikap profesional.
"Merehabilitasi nama baik Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Betty Epsilon, Muhammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Idham Holik, August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," katanya.