Tolak Laporan PKR, DKPP Putuskan KPU dan Bawaslu Tak Langgar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu 

irfan Maulana
Ilustrasi sidang kode etik digelar di DKPP (Foto: dok DKPP)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan tak bersalah atas atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Laporan dilayangan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).

Dalam sidang putusan perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 ini, DKPP memutuskan menolak laporan PKR. Hal itu disampaikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito yang bertindak sebagai ketua majelis sidang.

"Memutuskan menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy, Kamis (30/3/2023) di gedung DKPP, Jakarta Pusat.

DKPP juga meminta agar PKR untuk merehabilitasi atau memulihkan nama baik para terpadu dari KPU dan Bawaslu. Sebab, selama ini dua lembaga itu sudah bersikap profesional.

"Merehabilitasi nama baik Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Betty Epsilon, Muhammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Idham Holik, August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
23 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
23 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
27 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
27 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal