Tolak Laporan PKR, DKPP Putuskan KPU dan Bawaslu Tak Langgar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu 

irfan Maulana
Ilustrasi sidang kode etik digelar di DKPP (Foto: dok DKPP)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan tak bersalah atas atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Laporan dilayangan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).

Dalam sidang putusan perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 ini, DKPP memutuskan menolak laporan PKR. Hal itu disampaikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito yang bertindak sebagai ketua majelis sidang.

"Memutuskan menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy, Kamis (30/3/2023) di gedung DKPP, Jakarta Pusat.

DKPP juga meminta agar PKR untuk merehabilitasi atau memulihkan nama baik para terpadu dari KPU dan Bawaslu. Sebab, selama ini dua lembaga itu sudah bersikap profesional.

"Merehabilitasi nama baik Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Betty Epsilon, Muhammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Idham Holik, August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 jam lalu

KPU Tak Temukan Keraguan saat Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran, Ini Alasannya

10 jam lalu

Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu

11 jam lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

1 hari lalu

Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal