Ketua KPU Tegaskan Tak Ada Larangan Pasang Stiker Kampanye Pemilu di Angkot

Giffar Rivana
Ketua KPU RI Hasyim Asy"ari. (Foto: iNews/Giffar Rivana)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan tidak ada larangan memasang alat peraga kampanye (APK) yakni stiker di angkutan kota (Angkot). Hal ini mengacu dalam Peraturan KPU (PKPU).

"kalau yang stiker besar di angkot ya sepanjang yang saya ketahui ya, di peraturan KPU tidak ada larangan itu," ucap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Hasyim mengatakan, tujuan dari pemasangan APK tersebut, diperuntukkan agar banyak orang yang melihat dan membacanya. Namun Hasyim khawatir jika pengendara terlalu fokus dalam membaca APK di angkutan umum bisa membahayakan saat berkendara.

"Cuma kita pernah menegaskan dari pemilu ke pemilu karena tujuannya kan supaya orang membaca itu, nah ini kan bisa juga mengganggu dan juga apa keselamatan dalam berkendara," ungkapnya.

"Orang yang namanya berkendara fokus nyopir dan fokus mengendarai kendaraan. Kalau kemudian melirik atau fokus baca, enggak melihat kanan-kiri, depan kan juga repot," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor mengeluarkan surat edaran tentang larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada angkutan kota (Angkot) di masa kampanye Pemilu 2024.

Padahal, Komisi Pemilu Umum (KPU) selaku salah satu lembaga yang menyelenggarakan pemilu tidak mengeluaran aturan atau larangan terkait pemasangan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker di angkot.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
12 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
12 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
16 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
17 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal