KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Hanya 2 Periode, Klaim Hasil Diskusi dengan Partai
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode. KPK menyebut usulan ini berbasis kajian akademik.
"Tentu juga ada basis akademiknya jadi memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut," ujar Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (23/4/2026).
Budi menambahkan, kajian ini juga turut melibatkan partai politik. KPK menegaskan pandangan dan rekomendasi yang disampaikan merupakan fakta objektif dari temuan di lapangan.
"Jadi dalam proses kajian ini KPK juga sudah melibatkan partai politik ya untuk mendapatkan pandangan-pandangan, fakta-fakta secara objektif dari POV (point of view) kawan-kawan di partai politik ya," imbuhnya.
KPK Dalami Surat Pengunduran Diri yang Dipakai Bupati Tulungagung untuk Peras Bawahan
Bahkan, kata dia, tiga aspek penting dalam pemilu yang berkaitan dengan partai politik juga turut dilibatkan. Mereka di antaranya, penyelenggara pemilu, peserta pemilu hingga masyarakat sebagai pemilih.