Sebelumnya, MA meminta seluruh aparatur peradilan umum, termasuk hakim beserta keluarganya untuk menghindari pola gaya hidup hedon. Bahkan, mereka juga diminta menghindari tempat tertentu yang dapat mencermarkan martabat peradilan seperti diskotek, klub malam, hingga lokasi perjudian.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Surat ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung, Bambang Myanto pada 15 Mei 2025 lalu.
"Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan," tulis keterangan surat edaran tersebut.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pola hidup sederhana bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak-hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab dan keteladanan.