JAKARTA, iNews.id - Ketua MPR Ahmad Muzani mengunkapkan peluang amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945. Hanya saja, dia mengakui prosesnya tidak akan mudah.
"MPR selama ini juga tidak menutup diri terhadap masukan, pandangan, bahkan kritik dari mana pun, termasuk dalam hal amandemen Undang-Undang Dasar 45, kita tidak mengunci rapat-rapat tentang kemungkinan itu," kata Muzani, dikutip Minggu (26/10/2025).
Menurut dia, mengunci gagasan amandemen UUD 1945 berarti menutup rapat-rapat ide cemerlang tentang masa depan bangsa dan konstitusi negara.
Kendati demikian, Muzani menegaskan MPR tidak akan mudah mengambil keputusan untuk melakukan proses amandemen UUD 1945, meskipun banyak pihak yang mendorongnya.
"Tapi sebaliknya mempermudah terhadap amandemen Undang-Undang Dasar 45 juga sesuatu yang harus dipikirkan, karena ini adalah sebuah konstitusi negara yang harus kita pikirkan secara cermat, matang akan adanya perubahan-perubahan itu," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu memastikan MPR terus membuka diri terhadap seluruh pandangan terkait amandemen UUD 1945. Muzani memahami pro kontra di masyarakat terkait amandemen.