Boy menuturkan, secara hukum eksekusi memang dapat ditunda jika terdakwa mengajukan PK.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan dan kehati-hatian, bisa saja Jaksa menunggu. Jangan-jangan terdakwa menang PK. Kalau itu terjadi, bagaimana dengan orang yang sudah dieksekusi? Karena itu, PK bisa menunda eksekusi,” kata dia.
Boy mencontohkan sejumlah kasus, termasuk perkara terpidana mati seperti Freddy Budiman dan beberapa nama lain, di mana eksekusi sempat ditunda karena adanya PK.
Sekadar informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus fitnah pada 2017 lalu. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.