Ketua Peradi Bersatu Ungkap 2 Faktor Eksekusi Silfester Matutina ke Lapas Tertunda

Dwinarto
Ketua Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu dalam acara Interupsi yang tayang di iNews, Kamis (14/8/2025). (Foto: Tangkapan Layar)

Boy menuturkan, secara hukum eksekusi memang dapat ditunda jika terdakwa mengajukan PK. 

“Dengan pertimbangan kemanusiaan dan kehati-hatian, bisa saja Jaksa menunggu. Jangan-jangan terdakwa menang PK. Kalau itu terjadi, bagaimana dengan orang yang sudah dieksekusi? Karena itu, PK bisa menunda eksekusi,” kata dia.

Boy mencontohkan sejumlah kasus, termasuk perkara terpidana mati seperti Freddy Budiman dan beberapa nama lain, di mana eksekusi sempat ditunda karena adanya PK. 

Sekadar informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus fitnah pada 2017 lalu. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.

Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Refly Harun Duga Eksekusi Silfester Matutina Tertunda gegara Sosok Ini

Nasional
3 bulan lalu

Waketum Jokowi Mania Ungkap Silfester Matutina Pernah Minta Maaf ke JK pada 2017

Nasional
1 hari lalu

Sekjen Peradi Bersatu soal Salinan Ijazah Jokowi Banyak Ditutupi: Lindungi Data Pribadi

Nasional
1 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Akan Ditahan terkait Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal