"Kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan pekara ini ke ranah hukum, dengan ketentuan yang telah disepakati," kata Alim kepada wartawan, Kamis (7/7/2025).
Namun, Alim menegaskan pihaknya tetap memberikan sanksi administratif dengan mencabut SK Ketua RT pelaku.
"Sudah dicabut SK-nya, jadi sudah bukan berstatus sebagai ketua RT lagi," ucapnya.