KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Bonjowi, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Terbuka buat Publik

Danandaya Arya Putra
KIP mengabulkan sebagian gugatan perkara 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh Bon Jowi (foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan perkara 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dalam perkara ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) terseret sebagai termohon.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn ketika membaca amar putusan, Selasa (10/3/2026).

Lebih lanjut, dari delapan informasi yang dimohonkan pemohon terkait dokumen studi Jokowi, majelis hanya mengabulkan tujuh poin yang dinyatakan sebagai informasi terbuka. Salah satu yang tidak dikabulkan sebagai informasi terbuka yaitu ijazah asli Jokowi.

Sementara ketujuh dokumen yang dinyatakan informasi terbuka yaitu, salinan ijazah asli; transkip nilai; KRS dan KHS; laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir; surat tugas pembimbing dan berita acara sidang dan SK yudisium; bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dokter Tifa Tegaskan Tak Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Cerita Mundur

2 hari lalu

Dokter Tifa: Banyak Termul Bilang Saya Mangkir dari Sidang, Itu Tak Benar!

2 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Sindir Kasus Roy Suryo-Tifa Dagelan Hukum hingga Permainan Kotor

3 hari lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Status Tersangkanya Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal