"Merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," ujarnya.
Majelis juga menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon dalam kurikulum yang berlaku saat Jokowi menempuh studi adalah informasi terbuka.
Setelah adanya putusan ini, KIP memerintahkan UGM untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.