Dessy juga bercerita suaminya sempat meminta izin berpoligami kepada dirinya pada 2012. Akan tetapi, permintaan itu tidak dikabulkan oleh Dessy. Sejak itu suaminya seringkali melakukan tindakan KDRT kepada dia.
Baru pada 2014 sang suami diketahui sudah tinggal bersama dengan selingkuhannya dan dikaruniai satu orang anak. Hingga 2019, dari hasil perselingkuhannya itu oknum jaksa tersebut sudah mempunyai tiga orang anak.
“Harapan saya, saya jauh-jauh datang dari Riau ke Jakarta ke Kejaksaan Agung untuk minta pertolongan kepada RPA Perindo, membantu permasalahan perkara saya ditutup,” kata Dessy.
“Sementara pidananya jelas sudah ada, saya tidak terima. Jadi, saya minta di Kejaksaan Agung kode etik saya minta hukum seadil-adilnya, saya minta pemecatan pemberhentian buat suami saya, jaksa penuntut umum di Riau dan dipenjarakan, dipidanakan, itu intinya,” sambung Dessy.