Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara terkait Kasus Senpi Ilegal

Ariedwi Satrio
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Startegis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara terkait kasus senpi ilegal. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Startegis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara. Jaksa meyakini terdakwa Kivlan Zen terbukti secara sah bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

"Menuntut, terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," kata Jaksa Andri Saputra saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).

Jaksa menuntut Kivlan Zen bersalah karena telah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Pertimbangan yang memberatkan jaksa dalam melayangkan tuntutan yakni karena perbuatan Kivlan Zen meresahkan masyarakat. Kivlan Zen juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan

Nasional
12 hari lalu

Pembuat Draf Transaksi Jual Beli NCD CMNP Muncul di Sidang, Tegaskan MNC Asia Holding hanya Broker

Nasional
12 hari lalu

Terungkap! Mantan GM Sebut Direktur CMNP Beri Mandat ke Bhakti Investama untuk Jual Surat Obligasi dan MTN

Megapolitan
14 hari lalu

Perakit Senjata Ilegal di Sumedang Sulap Airsoft Gun Jadi Senpi, Belajar lewat YouTube

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal