Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara terkait Kasus Senpi Ilegal

Ariedwi Satrio
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Startegis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara terkait kasus senpi ilegal. (Foto MNC Portal).

Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan jaksa yakni, terdakwa Kivlan Zen belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, sudah berumur 74 tahun, berjasa dalam misi menjaga perdamaian pada 1995/1996, pernah mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Philipina, Fidel Ramos.

Kemudian, Kivlan juga dinilai telah berjasa bagi bangsa Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu, Philipina. Tak hanya itu, jaksa menilai Kivlan Zen juga mendapat banyak bintang jasa berkaitan dengan ketentaraannya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Konsesi Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara: Syarat Perpanjangan Diduga Tak Terpenuhi

Nasional
1 bulan lalu

Sidang Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran Ditunda, Ini 7 Tuntutan Penggugat

Nasional
4 bulan lalu

Potret Keakraban Anies dan Tom Lembong di PN Jakpus, Berpelukan hingga Bahas Punya Cucu

Nasional
12 bulan lalu

Sempat Ditunda, Sidang PK Jessica Wongso Kembali Digelar Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal