Kivlan Zen Jadi Tahanan Rumah

Irfan Ma'ruf
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen resmi menjadi tahanan rumah. Alasan Kivlan menjadi tahanan rumah karena kondisi kesehatan.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tacha mengatakan, kliennya menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 12 Desember 2019. Pemindahan itu juga atas rekomendasi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Sekarang jadi tahanan rumah sejak 12 Desember," katanya melalui pesan singkat, Senin (16/12/2019).

Tonin mengatakan, pemindahan status tahanan Kivlan berdasarkan surat dari kepala pusat kesehatan RSPAD yang diajukan pada 4 Desember 2019 dengan nomor B/3463/XII/2019. Kivlan diberi izin memeriksa kesehatannya dua kali dalam seminggu.

Kivlan juga diperbolehkan datang ke Fisioterapis. "Setiap hari Selasa dan Kamis melakukan program fisioterapis namun tetap dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Tonin.

Meski sudah menjadi tahanan rumah proses hukum Kivlan tetap berjalan. Tonin mengatakan kliennya tetap patuh pada hukum yang berlaku.

"Masih, hari ini jam 13.00 WIB nanti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Tonin.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Sakit, Tersangka Kasus Korupsi ASDP Jadi Tahanan Rumah

Nasional
4 bulan lalu

Daftar Jenis Ribuan Amunisi Disita dari Ketua Perbakin Purbalingga terkait Sindikat Senpi Ilegal

Nasional
4 bulan lalu

Polisi Geledah Rumah dan Gudang Ketua Perbakin Purbalingga, Ribuan Amunisi Berlogo Pindad Disita

Nasional
4 bulan lalu

Sindikat Senpi Ilegal, Polisi Sita Ribuan Amunisi dari Ketua Perbakin Purbalingga

Nasional
4 bulan lalu

Sindikat Pembuatan Senpi Ilegal di Lampung, Ketua Perbakin Purbalingga Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal