Viral! Pengadilan Hukum Kucing Oyen Jadi Tahanan Rumah Seumur Hidup, Salah Apa?
PARIS, iNews.id - Pengadilan di Kota Agde, Prancis, menjatuhkan hukuman tahanan rumah seumur hidup kepada seekor kucing, Remi. Tetangga mengajukan gugatan ke pengadilan karena kucing oranye alias oyen itu selalu melompat ke kebunnya.
Sang majikan, Dominique Valdes, dilarang mengeluarkan Remi ke luar rumah setelah pengadilan memenangkan gugatan tetangga. Bukan hanya itu, Valdes dikenakan denda 1.100 euro atau sekitar Rp21,4 juta karena Remi masuk tanpa izin ke kebun tetangga.
Dalam putusan pada awal bulan ini, pengadilan mengungkap bagaimana Remi buang air kecil di selimut, buang air besar di kebun, serta mengotori dinding dengan jejak kakinya.
Namun ini bukan tuntutan pertama. Putusan awal sudah dijatuhkan pada Januari, membuat Valdes harus membayar hampir 400 euro sebagai ganti rugi dan 700 euro sebagai biaya proses hukum. Hukuman tersebut termasuk denda sebesar 26 euro setiap kali kucing jantan itu memewati pagar ke properti tetangga.
Putusan pengadilan yang tidak biasa ini dijatuhkan memicu kehebohan di kalangan pecinta hewan dan kelompok hak asasi manusia (HAM). Mereka memperingatkan hukuman tersebut bisa menjadi preseden yang mengkhawatirkan.
Media lokal, mengutip dokumen gugatan, melaporkan tetangga tersebut menuduh si oyen merusak tanaman dan membuat takut burung.
Hakim, dalam putusannya berpihak pada penggugat, memutuskan pemilik hewan harus mencegah hewan tersebut meninggalkan rumahnya alias menempatkan kucing itu dalam "tahanan rumah".
Valdes, dalam wawancara dengan stasiun televisi BFMTV, mengatakan gugatan tersebut memberikan dampak mental yang berat baginya.
"Ketika saya diberitahu tentang vonis itu, rasanya seperti kepala saya dipukul dengan batu," ujarnya.