KJRI Jeddah Kirim Nota Keberatan atas Vonis 2 Tahun Penjara kepada Jemaah Indonesia

Antara
Ilustrasi pelecehan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi memvonis hukuman dua tahun penjara kepada jemaah umrah asal Indonesia Muhammad Said (26). KJRI Jeddah akan mengirim nota keberatan atas vonis itu. 

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyebutkan KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.

“Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” kata Judha, Senin (23/1/2023). 

KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.

“Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,” ujar Judha.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 jam lalu

Iran: Arab Saudi dan Houthi Cueki Tawaran Mediasi Konflik

16 jam lalu

Loyo, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambruk ke Rp18.022 per Dolar AS

19 jam lalu

Lagi, Arab Saudi Cegat Drone Houthi di Langit Madinah

1 hari lalu

Inggris Kirim Jet Tempur Thypoon ke Saudi Bantu Perang Melawan Houthi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal