KJRI Jeddah Kirim Nota Keberatan atas Vonis 2 Tahun Penjara kepada Jemaah Indonesia

Antara
Ilustrasi pelecehan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi memvonis hukuman dua tahun penjara kepada jemaah umrah asal Indonesia Muhammad Said (26). KJRI Jeddah akan mengirim nota keberatan atas vonis itu. 

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyebutkan KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.

“Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” kata Judha, Senin (23/1/2023). 

KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.

“Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,” ujar Judha.

Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50.000 riyal dalam kasus tersebut.

Pelecehan seksual disebutkan terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium hajar Aswad.

Ketika tawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya. Said kemudian diseret keluar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Situasi di Yaman Memanas, Indonesia Serukan Semua Pihak Menahan Diri

Nasional
21 jam lalu

Konflik Saudi-Separatis Yaman Memanas, RI Dorong Penyelesaian lewat Dialog

Internasional
2 hari lalu

Pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tembus 68 Juta Orang dalam Sebulan

Internasional
2 hari lalu

Heboh, Jemaah Pria Loncat dari Lantai Atas Masjidil Haram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal