Jemaah Umrah Indonesia Terlibat Kasus Pelecehan di Arab Saudi, KJRI Siapkan Bantuan Hukum

rizky syahrial
Jemaah umrah Indonesia divonis 2 tahun terkait kasus pelecehan (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jemaah umrah M Said (26) divonis dua tahun karena kasus pelecehan di Arab Saudi. Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi telah menyiapkan pengacara untuk Muhammad Said.

"Kami sudah komunikasi dengan kepala KJRI Jeddah, mendapat informasi bahwa KJRI Jeddah sudah menyiapkan lawyer untuk membantu meringankan hukum," ujar Dikonfirmasi, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

Arifin menambahkan, Said telah memberikan pengakuan atas perbuatannya di pengadilan Arab Saudi.

"Ada analisis agak berat karena pelakunya sudah memberikan pengakuan di pengadilan itu yang jadi masalah," tuturnya. 

Ia menuturkan, terkait unggahan Twitter yang viral disampaikan oleh keluarga, dia memperhitungkan fakta yang berkekuatan hukum serta apa yang disampaikan oleh pihak KJRI Jeddah. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
18 jam lalu

Arab Saudi Segera Operasikan Taksi Terbang

Seleb
4 hari lalu

Maia Estianty Sekeluarga Berangkat Umrah Hari Ini, Siap Doakan Indonesia

Nasional
5 hari lalu

Mendagri Ungkap Alasan Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana: Punya Nazar

Nasional
6 hari lalu

Kemendagri Selidiki Sumber Dana Umrah Bupati Aceh Selatan yang Pergi saat Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal