JAKARTA, iNews.id - Jemaah umrah M Said (26) divonis dua tahun karena kasus pelecehan di Arab Saudi. Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi telah menyiapkan pengacara untuk Muhammad Said.
"Kami sudah komunikasi dengan kepala KJRI Jeddah, mendapat informasi bahwa KJRI Jeddah sudah menyiapkan lawyer untuk membantu meringankan hukum," ujar Dikonfirmasi, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
Arifin menambahkan, Said telah memberikan pengakuan atas perbuatannya di pengadilan Arab Saudi.
"Ada analisis agak berat karena pelakunya sudah memberikan pengakuan di pengadilan itu yang jadi masalah," tuturnya.
Ia menuturkan, terkait unggahan Twitter yang viral disampaikan oleh keluarga, dia memperhitungkan fakta yang berkekuatan hukum serta apa yang disampaikan oleh pihak KJRI Jeddah.