Jemaah Umrah Indonesia Terlibat Kasus Pelecehan di Arab Saudi, KJRI Siapkan Bantuan Hukum

rizky syahrial
Jemaah umrah Indonesia divonis 2 tahun terkait kasus pelecehan (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jemaah umrah M Said (26) divonis dua tahun karena kasus pelecehan di Arab Saudi. Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi telah menyiapkan pengacara untuk Muhammad Said.

"Kami sudah komunikasi dengan kepala KJRI Jeddah, mendapat informasi bahwa KJRI Jeddah sudah menyiapkan lawyer untuk membantu meringankan hukum," ujar Dikonfirmasi, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

Arifin menambahkan, Said telah memberikan pengakuan atas perbuatannya di pengadilan Arab Saudi.

"Ada analisis agak berat karena pelakunya sudah memberikan pengakuan di pengadilan itu yang jadi masalah," tuturnya. 

Ia menuturkan, terkait unggahan Twitter yang viral disampaikan oleh keluarga, dia memperhitungkan fakta yang berkekuatan hukum serta apa yang disampaikan oleh pihak KJRI Jeddah. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
8 hari lalu

Keras! Iran Peringatkan Negara-Negara Tetangga yang Bantu Serangan AS

Internasional
10 hari lalu

Heboh Air Membeku Seketika, Berapa Suhu Terdingin di Arab Saudi?

Internasional
11 hari lalu

Viral! Setelah Hujan Salju Lebat Guyur Arab Saudi, Air Membeku Seketika

Megapolitan
11 hari lalu

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tangsel Diringkus Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal