Dari penangkapan tersebut, Satgas Damai Cartenz menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, serta perlengkapan pribadi milik TT.
Kombes Yusuf menjelaskan, TT telah diamankan di Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, TT diberangkatkan ke Jayapura dengan pengawalan personel untuk mendapatkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.
"Setelah menjalani perawatan medis, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Dalam kasus ini, TT dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair, yakni Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan dengan turut serta melakukan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.