KKB Penembak Brigpol Ronald Enok Ditangkap di Puncak Jaya, Sempat Melawan Petugas

Puteranegara Batubara
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap pria yang diduga penembak Brigpol Ronald Enok dan anggota KKB di Papua.  (Foto: dok Polri)

Dari penangkapan tersebut, Satgas Damai Cartenz menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, serta perlengkapan pribadi milik TT.

Kombes Yusuf menjelaskan, TT telah diamankan di Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, TT diberangkatkan ke Jayapura dengan pengawalan personel untuk mendapatkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.

"Setelah menjalani perawatan medis, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Dalam kasus ini, TT dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair, yakni Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan dengan turut serta melakukan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 hari lalu

Polisi Tangkap DPO Kasus Penganiayaan Berat di Puncak Jaya, Diduga Terafiliasi KKB

18 hari lalu

Polisi Tangkap Anggota KKB Papua DPO Kasus Pembakaran Camp PT Unggul di Puncak

12 bulan lalu

KKB Penembak Brigpol Ronald Enok di Puncak Jaya Diserahkan ke Kejaksaan, Segera Diadili

1 tahun lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB di Puncak Jaya, Terlibat Penembakan Brigpol Ronald Enok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal