Selanjutnya, Direktur Jenderal PSDKP Adin memastikan bahwa Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam ini akan diproses hukum lebih lanjut untuk memberikan efek jera bagi para pelaku illegal fishing.
“Pesannya jelas bahwa KKP mengedepankan ekologi sebagai panglima dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan, serta tidak pandang bulu terhadap kapal ikan yang melanggar. Terlebih pelanggaran yang dilakukan meresahkan nelayan lokal,” tutur Adin.
Sementara itu, Kapten Samson yang tidak mengetahui akan disambut oleh Direktur Jenderal PSDKP mengatakan, keberhasilannya tersebut tidak terlepas dari arahan dan binaan dari jajaran pimpinan di Direktorat Jenderal PSDKP.
“Saya sangat terharu dengan atensi yang sangat tinggi dari pimpinan. Keberhasilan ini merupakan hasil dari koordinasi dan dukungan dari para pimpinan KKP, terutama Bapak Dirjen PSDKP, Bapak Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Jajaran Ditjen PSDKP, awak kapal yang bertugas, serta masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kapten Samson menjelaskan bahwa kedua KIA asal Vietnam bernomor Lambung BV 92602 TS dan BV 92601 TS terdeteksi masuk ke Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) perairan Natuna Utara. Kapal berhasil dilumpuhkan ketika sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan pada posisi 05 derajat 10’ 036” Lintang Utara; 107 derajat 02’ 609” Bujur Timur.